Alquran diturunkan oleh Allah swt. kepada manusia untuk menjadi petunjuk
dan menjadi pemisah antara yang hak dan yang batil sesuai dengan firman-Nya
dalam surat al-Baqarah ayat 185. Alquran juga menuntun manusia untuk menjalani
segala aspek kehidupan, termasuk di dalamnya menuntut dan mengembangkan ilmu
pengetahuan.
Alquran menghargai panca indra dan menetapkan bahwasanya indra tersebut
adalah menjadi pintu ilmu pengetahuan. (QS.Al-Nahl: 78) Syeikh Mahmu>d Abdul
Wahab Fayid mengatakan bahwa ayat ini mendahulukan pendengaran dan penglihatan
dari pada hati disebabkan karena keduanya itu sebagai sumber petunjuk berbagai
macam pemikiran dan merupakan kunci pembuka pengetahuan yang rasional.
Kuntowijoyo
mengatakan bahwa Alquran sesungguhnya menyediakan kemungkinan yang sangat besar
untuk dijadikan sebagai cara berpikir. Cara berpikir inilah yang dinamakan
paradigma Alquran, paradigma Islam. Pengembangan eksperimen-eksperimen ilmu
pengetahuan yang berdasarkan pada paradigma Alquran jelas akan memperkaya
khasanah ilmu pengetahuan. Kegiatan itu mungkin menjadi pendorong munculnya
ilmu-ilmu pengetahuan alternatif. Jelas bahwa premis-premis normatif Alquran
dapat dirumuskan menjadi teori-teori empiris dan rasional. Struktur transendental
Alquran adalah sebuah ide normatif dan filosofis yang dapat dirumuskan menjadi
paradigma teoretis. Ia akan memberikan kerangka bagi pertumbuhan ilmu
pengetahuan empiris dan rasional yang orisinal, dalam arti sesuai dengan
kebutuhan pragmatis umat manusia sebagai khalifah di bumi. Itulah sebabnya
pengembangan teori-teori ilmu pengetahuan Islam dimaksudkan untuk kemaslahatan
umat Islam.
Dalam integrasi
keilmuwan biologi dalam prespektif islam, dicontohkan penciptaan Allah pada
buah anggur/inabun(Vitis vinivera L.) Allah swt juga telah menyebut-nyebut
anggur pada enam tempat dalam Al-Qur’an tentang sejumlah kenikmatan yang Allah
berikan pada hamba-Nya di dunia dan juga di surga nanti. Allah swt berfirman
yang artinya
“Dan dari
buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rizki yang baik.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebebasan
Allah) bagi yang memikirkan.”(QS.An-Nahl:67)
Dan juga firman-Nya,yang artinya:
“Atau kamu mempunyai sebuah kebun kurma dan anggur,lalu
kamu alirkan ke sungai-sungai dicelah kebun yang deras
alirannya.”(QS.Al-Isra:91)
Dan juga firman-Nya,yang artinya:
“Sesungguhnya Kami benar-benar telah
mencurahkan air(dari langit). Kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya.
Lalu kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu. Anggur dan
sayur-sayuran.”(QS.Abasa:25-28)
Anggur termasuk buah-buahan yang terbaik dan paling banyak kegunaanya.
Karakernya sama dengan biji-bijian, panas, dan lembab. Buah anggur yang paling
baik adalah paling banyak airnya dan besar buahnya. Buah yang dibiarkan selama
dua atau tiga hari setelah dipetik lebih baik dari pada yang baru dipetik pada
hari tersebut.
Sifat buah ini mengandung gas dan menggembungkan perut. Buah anggur yang digantung sehingga kulitnya mengkriput,
amatlah baik untuk dijadikan makanan, memperkuat tubuh, menggemukkan badan, dan
bila bagus kualiasnya bisa maemberikan suntikan gizi yang baik, bila bijinya
dibuang akan memudahkan buang air besar. Anggur adalah salah satu buah-buahan
yang disebutkan raja buah: Anggur, tien, dan kurma. Namun bila terlalu banyak
dimakan bisa membuat pusing.
Energi anggur bersifat dingin dan kering. Daun, batang hingga segala
sesuatdu yang dibuat untuk tempat merambatnya pohon anggur, memiliki unsur
pendingin pada akhir tingkat pertama. Bila ditumbuk dan dibalutkan dikening
kepala, bisa mengatasi bengkak panas atau radang lambung. Perasan air batang
pohon anggur bila diminum bisa menghentikan muntah-muntah dan bisa memperkuat
otot perut. Demikian juga dikunyah bisa mengatasi kelembaban. Sementara perasan
daunnya berkhasiat mengobati luka lambung, bisa memperlancar sirkulasi darah
dan mengatasi sakit maag. Getah yang terdapat pada batang, menyerupai getah
biasa, bila diminum, bisa mengeluarkan batu ginjal. Jika dibalurkan, bisa menyembuhkan
sakit kulit, kudis bernanah, dan sejenisnya
Integrasi keilmuwan biologi dalam ilmu islam
lainnya adalah pada konsep kloning. Kloning dalam biologi
adalah proses menghasilkan individu-individu dari jenis yang sama (populasi)
yang identik secara genetik. Kloning merupakan proses reproduksi aseksual yang
biasa terjadi di alam dan dialami oleh banyak bakteria, serangga, atau
tumbuhan. Dalam bioteknologi, kloning merujuk pada berbagai usaha-usaha yang
dilakukan manusia untuk menghasilkan salinan berkas DNA atau gen, sel, atau
organisme. Arti lain kloning digunakan pula di luar ilmu-ilmu hayati.
Tapi yang menjadi permasalahan disini adalah munculnya berita tetang
Cloning Manusia dan sudah berhasil, dan yang menjadi pertanyaan disini adalah
bagaimana hukum cloning tersebut menurut islam,? Di sini kami akan kemukakan
beberapa pendapat sebagian ahli hukum Islam masa kini mengenai kasus cloning
ini. Pendapat ini kami kutip dari kajian yang dibuat Badan Kajian Keislaman
(Majma' al-Buhأ»ts al-Islأ¢miyyah),
Kairo, Mesir. Cloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki daya
guna (bermanfaat) bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini
didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan
untuk kesejahteraan manusia (lihat surat al-Baqarah/2:29 dan surat al-Jأ¢tsiyah/45:13).
Adapun hukum meng-cloning manusia, terdapat rincian tersendiri. Tergantung
cara cloning yang dilakukan. Paling tidak ada empat cara yang bisa dilakukan
dalam cloning: Cara pertama, cloning dilakukan dengan mengambil inti sel
(nucleus of cells) "wanita lain (pendonor sel telur)" yang kemudian
ditanamkan ke dalam ovum wanita kandidat yang nekleusnya telah dikosongkan.
Cara kedua, cloning dilakukan dengan menggunakan inti sel (nucleus) "wanita
kandidat" itu sendiri, dari sel telur milik sendiri bukan dari pendonor.
Cara ketiga, cloning dilakukan dengan menanamkan inti sel (nucleus) jantan ke
dalam ovum wanita yang telah dikosongkan nukleusnya. Sel jantan ini bisa
berasal dari hewan, bisa dari manusia. Terus manusia ini bisa pria lain, bisa
juga suami si wanita. Cara keempat, cloning dilakukan dengan cara pembuahan
(fertilization) ovum oleh sperma (dengan tanpa hubungan sex) yang dengan proses
tertentu bisa menghasilkan embrio-embrio kembar yang banyak. Pada kasus dua
cara pertama, pendapat yang dikemukakan adalah haram, dilarang melakukan
cloning yang semacam itu dengan dasar analogi (qiyas) kepada haramnya lesbian
dan sadduzarai' (tindakan pencegahan, precaution) atas timbulnya kerancuan pada
nasab atau sistem keturunan, padahal melindungi keturunan ini termasuk salah
satu kewajiban agama. Di alin pihak juga akan menghancurkan sistem keluarga
yang merupakan salah ajaran agama Islam. Pada cara ketiga dan keempat, cloning
haram dilakukan jika sel atau sperma yang dipakai milik lelaki lain (bukan
suami) atau milik hewan. Jika sel atau sperma yang dipakai milik suami sendiri
maka hukumnya belum bisa ditentukan (tawaquf), melihat dulu maslahat dan
bahayanya dalam kehidupan sosial.
Untuk menentukan hukum pastinya harus didiskusikan dahulu dengan melibatkan
banyak pakar dari berbagai disiplin ilmu, yang meliputi ilmuwan kedokteran,
ilmuwan biologi (geneticist, biophysicist, dkk), sosiolog, psikolog, ilmuwan
hukum, dan agamawan (pakar fiqh). Jika hasilnya bisa membikin kacau tatanan
masyarakat (karena banyak orang kembar, sehingga jika ada tindak kriminal atau
kasus hukum lainnya susah diidentifikasi, dan mungkin efek-efek lain) maka
hukumnya tidak boleh, haram. Cara mengatasinya dengan melihat maslahah dan
madharatnya. Jika hukum cloning sudah menjadi keputusan haram atau halal, maka
tentu bisa ditindak lanjuti melalui lembaga-lembaga yang berwenang untuk
melarang atau menjatuhkan sanksi bagi para
pelanggarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar