Minggu, 01 Juli 2012

INTEGRASI BUAH DENGAN AL-QUR’AN

Alquran diturunkan oleh Allah swt. kepada manusia untuk menjadi petunjuk dan menjadi pemisah antara yang hak dan yang batil sesuai dengan firman-Nya dalam surat al-Baqarah ayat 185. Alquran juga menuntun manusia untuk menjalani segala aspek kehidupan, termasuk di dalamnya menuntut dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Alquran menghargai panca indra dan menetapkan bahwasanya indra tersebut adalah menjadi pintu ilmu pengetahuan. (QS.Al-Nahl: 78) Syeikh Mahmu>d Abdul Wahab Fayid mengatakan bahwa ayat ini mendahulukan pendengaran dan penglihatan dari pada hati disebabkan karena keduanya itu sebagai sumber petunjuk berbagai macam pemikiran dan merupakan kunci pembuka pengetahuan yang rasional.
Kuntowijoyo mengatakan bahwa Alquran sesungguhnya menyediakan kemungkinan yang sangat besar untuk dijadikan sebagai cara berpikir. Cara berpikir inilah yang dinamakan paradigma Alquran, paradigma Islam. Pengembangan eksperimen-eksperimen ilmu pengetahuan yang berdasarkan pada paradigma Alquran jelas akan memperkaya khasanah ilmu pengetahuan. Kegiatan itu mungkin menjadi pendorong munculnya ilmu-ilmu pengetahuan alternatif. Jelas bahwa premis-premis normatif Alquran dapat dirumuskan menjadi teori-teori empiris dan rasional. Struktur transendental Alquran adalah sebuah ide normatif dan filosofis yang dapat dirumuskan menjadi paradigma teoretis. Ia akan memberikan kerangka bagi pertumbuhan ilmu pengetahuan empiris dan rasional yang orisinal, dalam arti sesuai dengan kebutuhan pragmatis umat manusia sebagai khalifah di bumi. Itulah sebabnya pengembangan teori-teori ilmu pengetahuan Islam dimaksudkan untuk kemaslahatan umat Islam.
Dalam integrasi keilmuwan biologi dalam prespektif islam, dicontohkan penciptaan Allah pada buah anggur/inabun(Vitis vinivera L.) Allah swt juga telah menyebut-nyebut anggur pada enam tempat dalam Al-Qur’an tentang sejumlah kenikmatan yang Allah berikan pada hamba-Nya di dunia dan juga di surga nanti. Allah swt berfirman yang artinya
“Dan  dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rizki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebebasan Allah) bagi yang memikirkan.”(QS.An-Nahl:67)

Dan juga firman-Nya,yang artinya:
“Atau kamu mempunyai sebuah kebun kurma dan anggur,lalu kamu alirkan ke sungai-sungai dicelah kebun yang deras alirannya.”(QS.Al-Isra:91)
Dan juga firman-Nya,yang artinya:
Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air(dari langit). Kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya. Lalu kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu. Anggur dan sayur-sayuran.”(QS.Abasa:25-28)
Anggur termasuk buah-buahan yang terbaik dan paling banyak kegunaanya. Karakernya sama dengan biji-bijian, panas, dan lembab. Buah anggur yang paling baik adalah paling banyak airnya dan besar buahnya. Buah yang dibiarkan selama dua atau tiga hari setelah dipetik lebih baik dari pada yang baru dipetik pada hari tersebut.
Sifat buah ini mengandung gas dan menggembungkan perut. Buah anggur  yang digantung sehingga kulitnya mengkriput, amatlah baik untuk dijadikan makanan, memperkuat tubuh, menggemukkan badan, dan bila bagus kualiasnya bisa maemberikan suntikan gizi yang baik, bila bijinya dibuang akan memudahkan buang air besar. Anggur adalah salah satu buah-buahan yang disebutkan raja buah: Anggur, tien, dan kurma. Namun bila terlalu banyak dimakan bisa membuat pusing.
Energi anggur bersifat dingin dan kering. Daun, batang hingga segala sesuatdu yang dibuat untuk tempat merambatnya pohon anggur, memiliki unsur pendingin pada akhir tingkat pertama. Bila ditumbuk dan dibalutkan dikening kepala, bisa mengatasi bengkak panas atau radang lambung. Perasan air batang pohon anggur bila diminum bisa menghentikan muntah-muntah dan bisa memperkuat otot perut. Demikian juga dikunyah bisa mengatasi kelembaban. Sementara perasan daunnya berkhasiat mengobati luka lambung, bisa memperlancar sirkulasi darah dan mengatasi sakit maag. Getah yang terdapat pada batang, menyerupai getah biasa, bila diminum, bisa mengeluarkan batu ginjal. Jika dibalurkan, bisa menyembuhkan sakit kulit, kudis bernanah, dan sejenisnya
Integrasi keilmuwan biologi dalam ilmu islam lainnya adalah pada konsep kloning. Kloning dalam biologi adalah proses menghasilkan individu-individu dari jenis yang sama (populasi) yang identik secara genetik. Kloning merupakan proses reproduksi aseksual yang biasa terjadi di alam dan dialami oleh banyak bakteria, serangga, atau tumbuhan. Dalam bioteknologi, kloning merujuk pada berbagai usaha-usaha yang dilakukan manusia untuk menghasilkan salinan berkas DNA atau gen, sel, atau organisme. Arti lain kloning digunakan pula di luar ilmu-ilmu hayati.
Tapi yang menjadi permasalahan disini adalah munculnya berita tetang Cloning Manusia dan sudah berhasil, dan yang menjadi pertanyaan disini adalah bagaimana hukum cloning tersebut menurut islam,? Di sini kami akan kemukakan beberapa pendapat sebagian ahli hukum Islam masa kini mengenai kasus cloning ini. Pendapat ini kami kutip dari kajian yang dibuat Badan Kajian Keislaman (Majma' al-Buhأ»ts al-Islأ¢miyyah), Kairo, Mesir. Cloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki daya guna (bermanfaat) bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan manusia (lihat surat al-Baqarah/2:29 dan surat al-Jأ¢tsiyah/45:13).
Adapun hukum meng-cloning manusia, terdapat rincian tersendiri. Tergantung cara cloning yang dilakukan. Paling tidak ada empat cara yang bisa dilakukan dalam cloning: Cara pertama, cloning dilakukan dengan mengambil inti sel (nucleus of cells) "wanita lain (pendonor sel telur)" yang kemudian ditanamkan ke dalam ovum wanita kandidat yang nekleusnya telah dikosongkan. Cara kedua, cloning dilakukan dengan menggunakan inti sel (nucleus) "wanita kandidat" itu sendiri, dari sel telur milik sendiri bukan dari pendonor. Cara ketiga, cloning dilakukan dengan menanamkan inti sel (nucleus) jantan ke dalam ovum wanita yang telah dikosongkan nukleusnya. Sel jantan ini bisa berasal dari hewan, bisa dari manusia. Terus manusia ini bisa pria lain, bisa juga suami si wanita. Cara keempat, cloning dilakukan dengan cara pembuahan (fertilization) ovum oleh sperma (dengan tanpa hubungan sex) yang dengan proses tertentu bisa menghasilkan embrio-embrio kembar yang banyak. Pada kasus dua cara pertama, pendapat yang dikemukakan adalah haram, dilarang melakukan cloning yang semacam itu dengan dasar analogi (qiyas) kepada haramnya lesbian dan sadduzarai' (tindakan pencegahan, precaution) atas timbulnya kerancuan pada nasab atau sistem keturunan, padahal melindungi keturunan ini termasuk salah satu kewajiban agama. Di alin pihak juga akan menghancurkan sistem keluarga yang merupakan salah ajaran agama Islam. Pada cara ketiga dan keempat, cloning haram dilakukan jika sel atau sperma yang dipakai milik lelaki lain (bukan suami) atau milik hewan. Jika sel atau sperma yang dipakai milik suami sendiri maka hukumnya belum bisa ditentukan (tawaquf), melihat dulu maslahat dan bahayanya dalam kehidupan sosial.
Untuk menentukan hukum pastinya harus didiskusikan dahulu dengan melibatkan banyak pakar dari berbagai disiplin ilmu, yang meliputi ilmuwan kedokteran, ilmuwan biologi (geneticist, biophysicist, dkk), sosiolog, psikolog, ilmuwan hukum, dan agamawan (pakar fiqh). Jika hasilnya bisa membikin kacau tatanan masyarakat (karena banyak orang kembar, sehingga jika ada tindak kriminal atau kasus hukum lainnya susah diidentifikasi, dan mungkin efek-efek lain) maka hukumnya tidak boleh, haram. Cara mengatasinya dengan melihat maslahah dan madharatnya. Jika hukum cloning sudah menjadi keputusan haram atau halal, maka tentu bisa ditindak lanjuti melalui lembaga-lembaga yang berwenang untuk melarang atau menjatuhkan sanksi bagi para  pelanggarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar